"Putusan sudah kita terima dan enggak ada masalah pelanggaran etik," ucap Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurut Arief, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Dia menjelaskan, kendati perkara tersebut berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Ikahi bukan berarti hakim konsitusi tidak boleh ikut mengadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief dan 3 hakim konstitusi yang juga dilaporkan ke polisi karena diduga ada tindak pelanggaran pidana, juga menegaskan dengan adanya putusan Dewan Etik ini maka kemungkinan kecil tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan para hakim konstitusi. Menurutnya, dengan adanya putusan ini kasus ini sudah clear.
"Kalau etiknya tidak melanggar masa melanggar hukum. Saya rasa Bareskrim juga bingung, wong etiknya tidak melanggar apalagi melanggar hukum (pidana)," pungkas Arief. (rvk/asp)










































