"Dengan fakta hukum ada putusan MA, tentu saudara Laoly harus segera laksanakan putusan itu," kata Waketum Golkar kubu Ical, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sedangkan PTUN telah membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak (mencabut) berarti Laoly melanggar hukum.Β Kalau tidak bisa laksanakan substansi hukum ya sebaiknya dia mundur seperti dirjen pajak dan dirjen hubdar," ucap Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum ini.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan ia memiliki batas waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK tersebut sesuai rekomendasi Mahkamah Agung. Dia mengaku masih menunggu seluruh tahapan Pilkada serentak selesai, baru mencabut kedua SK.
"Ini kan tahapan Pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar aja dulu," kata Yasonna di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat dengan keputusan Yasonna itu. "Ya memang seperti itu agar pikirannya atau pemahamannya selesai Pilkada supaya tetap tanda tangan itu jalan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015). (imk/tor)











































