"Kami atas nama warga negara sebagai para penggugat yang terdiri dari tukang kayu, karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, advokat dan wartawan, telah memberikan kuasa kepada LBH Keadilan Bogor Raya (KBR) telah mendaftarkan gugatan kepada 18 anggota Majelis Kehormatan DPR RI/MKD sebagai para tergugat," kata Pembela Umum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Rabu (30/12/2015).
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Para penggugatnya adalah Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Fatiatulo Lazira, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Samsul Hidayat, Desta Lesmana, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Hariyanto, Dentiara Dama Saputra, M Syamsul Anam, dan Wiwin Winata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan ini bertemakan Kado Akhir Tahun Buat Yang Mulia MKD. Menutup sidang tanpa putusan adalah Perbuatan Melawan Hukum," kata Sugeng.
Menjelaskan argumennya lebih jauh, Sugeng mengatakan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto, teradu adalah anggota DPR. Jadi, pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR seharusnya tak dianggap sebagai penyelesaian.
"Sehingga LBH KBR selaku kuasa hukum para penggugat berpendapat ditutupnya sidang MKD tanpa putusan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No 17/2004 tentang MD3 yang telah diubah dengan UU No 42/2014 dan Peraturan DPR RI No 2/2015 tentang ata beracara MKD," ulas Sugeng.
Ada 4 tuntutan para penggugat kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya
2. Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan
4. Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional. (tor/van)











































