Fahira Idris Beri Dukungan Hadapi Ancaman Anggota DPR: AKBP Albert Pemberani!

Fahira Idris Beri Dukungan Hadapi Ancaman Anggota DPR: AKBP Albert Pemberani!

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 13:49 WIB
Fahira Idris Beri Dukungan Hadapi Ancaman Anggota DPR: AKBP Albert Pemberani!
Foto: dok pribadi
Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) yang juga Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mendukung keberanian Anggota Reserse Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno. Fahira menilai AKBP Albert tidak gentar dalam menghadapi ancaman dan bahkan tuntutan hukum dari salah seorang anggota DPR terkait urusan.

Fahira juga meminta AKBP Albert dan jajaran terus melakukan penindakan pelanggaran peredaran miras di wilayah NTT.

"Ini benar-benar aneh. Ada polisi yang menjalankan tugasnya menertibkan peredaran miras yang melanggar aturan, malah diancam, diintimidasi, bahkan saya dengar mau dituntut secara hukum. Yang menuntut anggota DPR Komisi Hukum lagi. Bingung saya melihat ada anggota dewan seperti itu," ujar Fahira, di Jakarta (30/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahira mengungkapkan, dirinya baik secara pribadi, sebagai anggota DPD maupun Ketua Genam akan mengawal kasus ini dan mendukung penuh langkah AKBP Albert melaporkan ancaman yang diterimanya ke Polda NTT.

"Ancaman ini merendahkan martabat dan wibawa Polri. Kapolri harus turun tangan. Jika tidak diusut tuntas akan menjadi preseden buruk bagi anggota Polri lain saat melakukan penegakan hukum. Tidak boleh siapapun yang boleh mengintimidasi polisi menegakkan hukum," tegas Fahira.

Selain merendahkan martabat Polri, peristiwa ini, tambah Fahira, juga dipastikan akan mempengaruhi citra DPR di mata publik. Fahira juga meminta DPR lewat MKD mengusut kasus ini.

Fahira kembali menegaskan, bahwa hingga detik ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang miras golongan A (bir dan sejenisnya) dijual di minimarket dan toko-toko pengecer masih berlaku.

"Jadi apa yang dilakukan AKBP Albert menyita bir di warung-warung, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harusnya sebagai anggota Komisi Hukum, anggota dewan yang terhormat itu, bisa mengedukasi masyarakat bahwa menjual bir dan sejenisnya di warung-warung, apalagi di sekitar permukiman itu melanggar hukum. Bukan malah menyalahkan polisi yang menjalankan tugasnya," tukas Fahira. (slm/dra)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads