Fahira juga meminta AKBP Albert dan jajaran terus melakukan penindakan pelanggaran peredaran miras di wilayah NTT.
"Ini benar-benar aneh. Ada polisi yang menjalankan tugasnya menertibkan peredaran miras yang melanggar aturan, malah diancam, diintimidasi, bahkan saya dengar mau dituntut secara hukum. Yang menuntut anggota DPR Komisi Hukum lagi. Bingung saya melihat ada anggota dewan seperti itu," ujar Fahira, di Jakarta (30/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman ini merendahkan martabat dan wibawa Polri. Kapolri harus turun tangan. Jika tidak diusut tuntas akan menjadi preseden buruk bagi anggota Polri lain saat melakukan penegakan hukum. Tidak boleh siapapun yang boleh mengintimidasi polisi menegakkan hukum," tegas Fahira.
Selain merendahkan martabat Polri, peristiwa ini, tambah Fahira, juga dipastikan akan mempengaruhi citra DPR di mata publik. Fahira juga meminta DPR lewat MKD mengusut kasus ini.
Fahira kembali menegaskan, bahwa hingga detik ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang miras golongan A (bir dan sejenisnya) dijual di minimarket dan toko-toko pengecer masih berlaku.
"Jadi apa yang dilakukan AKBP Albert menyita bir di warung-warung, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harusnya sebagai anggota Komisi Hukum, anggota dewan yang terhormat itu, bisa mengedukasi masyarakat bahwa menjual bir dan sejenisnya di warung-warung, apalagi di sekitar permukiman itu melanggar hukum. Bukan malah menyalahkan polisi yang menjalankan tugasnya," tukas Fahira. (slm/dra)











































