Ternyata rencana itu tidak hanya berlaku buat masyarakat/media massa, tetapi juga berlaku buat hakim.
"Saya kira ini merupakan suatu koreksi bagi para hakim dengan adanya CoC dia malah harus baik-baik. Karena hakim pun bisa melakukan CoC terhadap peradilan. Bukan hanya orang luar," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (30/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Misalnya, hakim dalam menyidangkan perkara belum musyawarah dia membocorkan isi putusan. Itu malah kena juga CoC. Bukan hakim saja yang lindungi tapi publik luar yang juga kita lindungi," ujar Hatta.
Hatta Ali memisalkan dengan pertandingan sepakbola. Dalam sebuah permainan ada aturan agar permainan bisa dilaksanakan.
"CoC sangat bagus mengatur aturan main di peradilan. Publik tak boleh begini, pengamat tak boleh begini, pers nggak boleh begini, hakim pun nggak boleh begini," ujar Hatta.
Hatta menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada DPR.
"Ditolak tidak apa-apa, ditermima syukur," ucap Hatta.
"Artinya, kalau saya pers mengkritik pengadilan bisa kena pidana dong?" tanya wartawan.
"Jadi ini ada aturan main, kayak main sepakbola kan ada aturan main. Penonton begini, pemain begini, wasit pun begini. Jangan ujug-ujug ada komentar orang nggak tahu hukum disuruh komentar, bisa kacau negara kita, celaka itu," jawab Hatta diplomatis. (asp/tor)










































