Putusan ini diketok oleh majelis PK yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, kemarin. Atas vonis ini, Ketua MA Hatta Ali menolak berkomentar.

"Saya tidak boleh berkomentar sebab memang sudah kode etik hakim kita nggak boleh komentari putusan," kata Hatta Ali di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (30/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat kasasi, harta mantan politikus Partai Demokrat itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta atau total sekitar Rp 40 miliar. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta atau total sekitar Rp 15 miliar.
"Saya belum baca (putusannya). Tapi mungkin majelis menurunkan begitu saja tanpa ada pertimbangan apa sebabnya diturunkan pidana dendanya. Yang jelas kalau dari 12 tahun menjadi 10 tahun, dendanya dari Rp 12 miliar jadi Rp 2 miliar, semua turun," ujar peraih gelar profesor dari Universitas Airlangga itu.