Agung Cs: Kubu Ical Tak Punya Legalitas Ajukan Ketua DPR

Agung Cs: Kubu Ical Tak Punya Legalitas Ajukan Ketua DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 11:40 WIB
Agung Cs: Kubu Ical Tak Punya Legalitas Ajukan Ketua DPR
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie menutup pintu pembahasan posisi ketua DPR dengan kubu Agung Laksono. Hal ini pun dipertanyakan.

"Apa dasarnya? SK Kemenkumham masih berlaku untuk kami karena belum dicabut oleh Kemenkumham. Kalau kubu mereka apa legalitasnya?" kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan kepada wartawan, Rabu (30/12/2015).

Mahkamah Agung memang sudah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mencabut SK milik kubu Agung, namun Yasonna belum melakukannya. Dengan demikian, Ace menegaskan bahwa kubu Agung masih sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Munas Bali tidak memiliki SK Kemenkumham, Munas Riau umurnya tinggal satu hari lagi. Apa yang menjadi pijakan hukum kubu ARB untuk mengajukan calon Ketua DPR?" ujar anggota DPR asal Banten ini.

Kubu Agung memang sudah mengajukan nama Agus Gumiwang sebagai ketua DPR pengganti Setya Novanto, meski Ical lebih dahulu menunjuk Ade Komarudin. Kubu Agung mengajak Ical cs duduk bersama seperti ketika Pilkada serentak.

"Saya kira demikian. Berkacalah pada kasus Pilkada," ucap Ace.

Pengurus hasil Munas Ancol sudah lebih dulu membentuk Tim 7 untuk duduk bersama. Ketua Harian Golkar hasil Munas Bali, MS Hidayat mengatakan bahwa duduk bersama akan dilakukan awal Januari 2016.

"Agendanya untuk mempersatukan dua kubu," kata Hidayat saat dihubungi, Rabu (23/12/2015).

Meski memiliki niat untuk bersatu kembali, kubu Ical seakan sudah menutup pintu kompromi soal posisi ketua DPR. Hal itu tidak akan dibahas di pertemuan.

"Tidak akan dibahas (soal ketua DPR)," ucapnya. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads