Aji Surya Natakesuma sebesar Rp 2 miliar.
"Yang bersangkutan bisa mendapat sanksi pidana berat pemecatan karena desersi dan pidana. Ada pasal berlapis," jelas Kapendam Mulawarman Kolonel Andi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Irwansyah diketahui tidak melapor pada Selasa (29/12). Seharusnya dia selalu melapor sekaligus apel pagi. Dicari-cari dan dihubungi Irwansyah raib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Andi mewanti-wanti, nanti apabila sudah tertangkap baru didalami apakah ada penyalahgunaan anggaran atau tidak. Sejauh ini diketahui ada uang Rp 2 miliar dibawa Irwansyah.
"Kita tunggu hasil pendalaman, sedang didalami Intel dan POMDAM, sekarang masih dilakukan pencarian," tutup dia. (dra/dra)











































