Kasus RJ Lino, KPK Panggil Asisten Senior Manager Pelindo II

Kasus RJ Lino, KPK Panggil Asisten Senior Manager Pelindo II

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 11:23 WIB
Kasus RJ Lino, KPK Panggil Asisten Senior Manager Pelindo II
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Hampir dua minggu sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2015 lalu, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino belum juga diperiksa. Penyidik masih meminta keterangan dari saksi-saksi terkait sebelum akhirnya memanggil Lino.

Hari ini penyidik KPK memanggil Asisten Senior Manager (ASM) Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar. Panggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Dedi. Sebelumnya Dedi dimintai keterangan penyidik pada Senin (28/12). Dedi pun memenuhi panggilan tersebut.

"Saksi untuk tersangka RJL," kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (30/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui peran Dedi dalam kasus ini. Namun biasanya saksi yang pertama-pertama diperiksa penyidik merupakan saksi kunci di kasus yang bersangkutan.

Selain Dedi, pada pemeriksaan pertama KPK juga memanggil Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI)/Pegawai Pelindo II Mashudi Sanyoto. Sama halnya Dedi, Mashudi pun memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC pada tahun 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukkan langsung perusahaan penyedia barang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

QCC yang dipesan tersebut diperuntukan untuk tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak. Lino mendisposisi penunjukan langsung 3 perusahaan yaitu Zhenhua Heavy Industry Co Ltd (ZPMC), Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), dan Doosan Heavy Industries and Construction Co Ltd.

Penawaran HDHM yang kemudian ditindak lanjuti karena juga menawarkan QCC twin lift dengan daya angkat hingga 50 ton. Pelindo lalu meminta perusahaan asal Tiongkok itu meningkatkan daya angkat menjadi 60 ton dan disanggupi oleh HDHM.

Sebagai bukti penunjukan langsung itu, penyelidik menemukan nota tulisan tangan Lino yang mengarahkan agar pengadaan langsung dilakukan oleh HDHM. Nota tersebut tertanggal 12 Maret 2010 dan 25 Maret 2010. Nota terakhir berisi perintah agar Pelindo menyesuaikan pengadaan dengan penawaran HDHM. Saat diperiksa penyelidik Lino berdalih bahwa penunjukan tersebut semata-mata untuk mempercepat kegiatan operasional di pelabuhan.

Akibat perbuatannya tersebut Lino dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (rna/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads