Rencana Donny untuk pulang ke kampung halamannya hari ini terpaksa batal, karena yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia ditangkap oleh pengamanan Bandara Adisoemarmo dan pengamanan Lanud Adisoemarmo.
Rencananya dia akan ikut penerbangan Maskapai Airfast nomer penerbangan FS-231 dari Halim Perdanakusuma menuju Timika yang sebelumnya transit di Bandara Adisoemarmo Solo dan Bandara Hasanuddin Makassar. Saat check-in, ketika ditanya petugas terkait isi kardus bawannya, Donny membuat lelucon yang tidak pada tempatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah diperiksa oleh petugas ternyata kardus tersebut berisi pakaian. Namun demikian Donny tetap harus berurusan dengan hukum karena dia telah dianggap melanggar Pasal 347 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dia dianggap memberikan keterangan palsu yang membahayakan dunia penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.
"Saya juga heran, kok ya masih saja ada orang bercanda membahayakan seperti itu. Menyepelekan persoalan padahal hukumannya berat. Maksudnya bercanda tapi tidak pada tempatnya. Masih untung tidak ada kerugian, sebab kalau menyebabkan kerugian bisa diancam hukuman 8 tahun dan kalau sampai menyebabkan orang meninggal bisa diancam hukuman 15 tahun," lanjut Agus.
(mbr/try)