"Sebanyak 1.102 permohonan diterima, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 315 permohonan ditolak, 31 permohonan diberikan santunan, dan 4 permohonan ditunda," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di Hotel Ibis Tamani, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Sebanyak 1.102 permohonan yang diterima terdiri dari kasus pelanggaran HAM berat sebanyak 837 orang, korupsi 43 orang, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 49 orang, terorisme 35 orang, kejahatan seksual terhadap anak 25 orang, dan tindak pidana umum 113 orang. Perlindungan kasus terorisme dianggap sebagai hal baru bagi LPSK.
Penanganan permohonan kasus kejahatan seksual terhadap anak dilakukan secara telekonferensi. Selain itu ada pula kasus yang melibatkan warga negara lain yang dilakukan telekonferensi.
"Pemenuhan hak korban kasus terorisme merupakan amanat yang ditambahkan pada UU Nomor 31 Tahun 2014. Ini merupakan langkah maju karena UU Nomor 13 Tahun 2006 masih sebatas fokus kepada bantuan medis dan psikologis," imbuh Semendawai.
Tahun 2015, LPSK sudah mulai melakukan pelayanan psikososial yang bekerja sama dengan Kemensos. Seperti antara lain alat bantu dengar, kursi roda hingga kepastian pendidikan bagi anak-anak korban.
"Kami juga melakukan penelaahan mengenai track record korban sehingga dibawa ke rapat paripurna apakah diterima atau ditolak," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Kenaikan siginifikan terjadi di bulan Februari, Juni, Agustus, Oktober, dan November. LPSK tak bisa menyimpulkan mengapa pada bulan itu banyak laporan yang masuk, tetapi memang untuk tahun ini kasus yang ditangani lebih luas.
"Ada yang datang langsung ke LPSK sebanyak 144, kemudian yang melalui surat ada 1.178, dan ada yang melalui e-mail. Kemudian yang kami respons langsung ada 17 permohonan. Kami memang melakukan jemput bola," sebut Edwin. (bpn/Hbb)











































