"Jadi begini, saya bukan membela Herman Hery, tapi kan itu laporan polisi yang dibuat korban sepihak, nggak ada saksinya, cuma berdasarkan pembicaraan telepon yang nggak ada saksi," kata Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).
Dasco mengatakan, jika menerima laporan atau memproses suatu kasus, MKD harus melakukan verifikasi bukti. Jika tak ada buktinya, maka kasus itu sulit diproses. Bagaimana dengan meminta bukti rekaman ke operator selular?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Dasco menambahkan, meski kasus tersebut sudah ramai di masyarakat, MKD saat ini menunggu dulu proses di Polda NTT, tempat kasus itu dilaporkan. Kalau nantinya polisi memproses kasus itu dan ada dugaan pelanggaran pidana, MKD pasti akan melakukan tindakan.
"MKD hanya nanti menunggu proses di Polda NTT, kalau diproses. Kalau ada pelanggaran hukum itu pasti ada pelanggaran etika," pungkas Dasco.
Herman Hery. Foto: Lamhot Aritonang |
AKBP Albert mengaku ditelepon seseorang yang mengaku anggota DPR Herman Hery. AKBP Albert dimaki dan diancam karena melakukan razia miras. Albert kemudian melapor ke Polda NTT.
Baca juga: Anggota DPR Herman Hery: Rakyat Saya Keberatan AKBP Albert Menyita Miras
Sedang Herman membantah kalau yang di ujung telepon adalah dirinya. Dia menyebut stafnya bernama Ronny yang memakai HP-nya dan menelepon Albert. Politikus PDIP itu mengaku mendapat aduan dari masyarakat soal razia miras tersebut lalu menggunakan kewenangannya sebagai anggota Komisi III DPR memanggil Albert. (tor/ndr)











































Herman Hery. Foto: Lamhot Aritonang