"Dua orang tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat hendak dilakukan pengembangan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Rabu (30/12/2015).
Keempat tersangka ditangkap pada Selasa (29/12) malam di bawah pimpinan Kanit V Kompol A Havid. Keempat tersangka yakni AH, K, S dan AK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka ditangkap atas kasus perampokan minimarket di Polsek Prambon, Jawa Timur yang terjadi pada 28 November 2015 lalu. Dari hasil interogasi, para tersangka ternyata sudah melakukan perampokan minimarket di 10 lokasi di antaranya di Malang, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.
"Modusnya masuk ke dalam minimarket berpura-pura sebagai pembeli, kemudian menodong korban dengan senjata tajam," imbuhnya.
Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti 2 unit motor sebagai sarana melakukan kejahatan, 3 bilah celurit, 2 unit iPhone 5S, 1 unit handphone Advan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (mei/dra)











































