"Kita sudah lakukan prosedur kalau prosedur sudah dilalui nanti kita akan mintai keterangan (Novanto)," ungkap Jampisdus Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Arminsyah mengaku kini Kejagung tinggal menunggu keputusan presiden terhadap pemanggilan Novanto. Prosedur itu telah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Awalnya UU MD3 mengatur penegak hukum harus meminta izin pimpinan DPR, namun oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lewat sidang uji materi, aturan itu diubah menjadi harus izin Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu, itu kan prosedur normatif ya. Jangan tanya lagi lah," ungkap Arminsyah.
Namun sebelumnya, pihak Istana menyebut belum tahu mengenai surat dari Kejagung tersebut. Seskab Pramono Anung mengaku akan segera mengeceknya.
"Nanti saya cek, saya belum tahu," ujar Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Seskab masih belum bisa memastikan kapan Presiden Jokowi akan membalas surat tersebut. Sementara itu hari ini Jokowi bertolak ke Papua dalam rangka kunjungan kerja dan merayakan tahun baru.
"Ya kalau belum tahu itunya (surat) bagaimana (Presiden) bisa jawab," kata Pramono. (dhn/dhn)











































