"Kedua pelaku yang masih remaja ini berinisial AT (22) dan AB (23). Mereka merupakan warga Medan," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, Iptu Oscar Stefanus Setjo kepada wartawan di Mapolsekta Medan Barat, Jalan Budi Pembangunan II, Medan, Selasa (29/12/2015).
Oscar menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Minggu (27/12) lalu. Saat itu, keduanya melihat korban bernama Kodinir Halawa baru saja keluar dari sebuah cafe di Jalan Mayor Baru Kelurahan Pulo Brayan Kota dengan mengendarai sepeda motor Vega R nopol BK 2847 ADL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seketika itu korban takut dan langsung meninggalkan lokasi. Sepeda motornya pun juga ditinggalkannya. Saat itu juga pelaku mengambil sepeda motor korban," terang Oscar.
Usai merampok, kedua pelaku menjualkan sepeda motor korban kepada sejumlah penadah. Diketahui, pelaku mulanya menjual kepada penadah berinisial JL (47), kemudian dijual lagi kepada SP (33) dan terakhir kali sepeda motor dijual kepada RF (22).
"Korban yang merasa dirugikan pun membuat laporan. Dan akhirnya semalam kita dapat meringkus kedua pelaku serta tiga orang penadahnya seterusnya kita boyong ke Mapolsekta Medan Barat," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara ketiga penadah dikenakan pasal 480 dan 481 dengan ancaman 7 tahun penjara. (mad/mad)











































