"Untuk itu kami meminta pengelola tol untuk terus melaporkan data perkembangan atau situasi lalu lintas dan angkutan kepada Dirjen Perhubungan Darat. Pengelola tol juga harus memberikan informasi tentang kondisi lalu lintas kepada masyarakat," ujar Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Informasi itu dapat diberikan secara langsung lewat papan pengumuman atau sejenisnya di rest area. Informasi lalu lintas juga bisa diberikan melalui media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelola tol juga diminta melakukan pengaturan dan pengendalian rest area sesuai kapasitas untuk menghindari terjadinya kemacetan di sekitar rest area. Sekjen Kemenhub itu juga menambahkan, seorang pengendara wajib istirahat setelah 8 jam menyetir.
"Pelayanan tol juga harus dipercepat dan ditingkatkan. Ini sebagian kemacetan karena pelayanan yang lama. Untuk itu pengelola tol juga harus berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk pengaturan lalu lintas," kata dia. (bpn/dhn)











































