Dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (29/12/2015), Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Eka W. Soegiri menerangkan, sidang akan digelar Rabu (30/12) besok di PN Palembang. Majelis hakim yang akan memutus perkara kasus PT BMH ini adalah Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota).
"Sementara menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membekukan Izin PT. BMH," tulis KLHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebakaran di areal konsesi PT BMH yang begitu besar di tahun 2015 telah menyengsarakan begitu banyak rakyat Indonesia, jutaan masyarakat menderita selama hampir 3 (tiga) bulan lebih menghirup asap secara terus menerus, anak-anak tidak bisa bersekolah, perekonomian terganggu dan bahkan negara dipermalukan oleh protes negara lain yang terkena dampak bencana kabut asap di Sumatera Selatan, Jambi dan Riau," demikian pernyataan KLHK.
PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir (OKI) yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.
"Gugatan pemerintah ini merupakan langkah nyata keberpihakan dan perlindungan negara pada rakyatnya dan harga diri bangsa atas kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan," tutup pernyataan KLHK.
Gugatan ini merupakan gugatan perdata terbesar di era pemerintahan Joko Widodo di kasus kebakaran hutan. Sebelumnya, pemerintahan SBY juga menggugat pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Hasilnya, PT Kalista Alam dihukum membayar Rp 366 miliar. Jika PT Kalista Alam tidak segera membayarnya, maka didenda Rp 5 juta per hari.
Selain PT Kallista Alam, pemerintah juga tengah menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun terkait kebakaran hutan di Meranti, Riau. Jaksa telah menyatakan kasasi. Kasus ini belum diputus MA. (mad/nrl)











































