"Kebetulan dua tersangka itu awalnya pengguna. Karena kebiasaan gunakan (narkoba) dimanfaatkan bandar besar agar membawakan barang tersebut ke bandar lainnya," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Bayu Purdantono dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/12).
Menurut Bayu, tersangka akan mengirimkan sekitar 678 gram ganja dari bandar berinisial EH ke seorang bandar berinisial CH di Kemayoran. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan ke Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menambahkan, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan penjara minimal 5 tahun.
Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas laporan dari masyarakat setempat. Peran masyarakat sangat membantu mendukung pemberantasan narkoba.
"Kegiatan pengungkapan narkoba ini kami intensifkan untuk menyambut Tahun Baru," tutur Hengki. (nwy/nwk)










































