Dimanfaatkan Bandar untuk Antar Ganja, Dua Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi

Dimanfaatkan Bandar untuk Antar Ganja, Dua Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Selasa, 29 Des 2015 17:04 WIB
Dimanfaatkan Bandar untuk Antar Ganja, Dua Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi
Jumpa Pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Kartika Sari Tarigan)
Jakarta - DP dan LF, pemakai narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia ditangkap karena dimanfaatkan bandar besar untuk mengantar ganja.

"Kebetulan dua tersangka itu awalnya pengguna. Karena kebiasaan gunakan (narkoba) dimanfaatkan bandar besar agar membawakan barang tersebut ke bandar lainnya," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Bayu Purdantono dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/12).

Menurut Bayu, tersangka akan mengirimkan sekitar 678 gram ganja dari bandar berinisial EH ke seorang bandar berinisial CH di Kemayoran. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan ke Tangerang.   

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bandar (EH dan CH) DPO," katanya.

Bayu menambahkan, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan penjara minimal 5 tahun.

Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas laporan dari masyarakat setempat. Peran masyarakat sangat membantu mendukung pemberantasan narkoba.

"Kegiatan pengungkapan narkoba ini kami intensifkan untuk menyambut Tahun Baru," tutur Hengki. (nwy/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini