"Pelaku melakukan aksi dengan cara naik tembok sebelah Indomaret untuk mengambil beberapa barang dan mencoba membuka paksa brankas ATM BCA," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susetio Cahyadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakara Utara, Jalan Yos Sudarso, Selasa (29/12/2015). R dihadirkan dalam jumpa pers itu, dia lebih banyak menunduk.
![]() |
Susetio menjelaskan, R beraksi pada Senin (28/12/2015) malam. Selain dipergoki warga yang lewat, aksinya terekam kamera closed circuit television (CCTV). R akhirnya ditangkap tadi pagi.
Susetio menjelaskan, R yang sudah dua kali masuk penjara ini berhasil mencuri rokok, es krim coklat, materai dan minuman. Dia lalu membuka paksa brankas ATM dengan obeng, gunting dan cutter.
![]() |
Gagal mengambil uang di ATM, R menggondol uang Rp 500 ribu di kotak amal yang diletakkan di dekat minimarket.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara," tutur Susetio.
![]() |
Susetio menyebut R sengaja mengincar minimarket yang ada ATM-nya. "Dia biasa menyisir kotak amal. Sekarang dia ada peningkatan dengan mencari brankas mesin ATM," ucap Susetio. (nwy/nrl)














































