"Kalau mau beli jilbab enggak masalah. KJP boleh dipakai beli jilbab, semua boleh. Makan di Kentucky (restoran makanan cepat saji) aja boleh," kata Ahok saat ditanya soal penyalahgunaan KJP, Selasa (29/12/2015).
Hal ini disampaikan Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Jakarta Barat. Ia menegaskan orang tua atau siswa tak boleh mencairkan dana KJP. Ia memperingatkan toko-toko yang nakal dan mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Ahok menyebut masih ada 3 persen penyalahgunaan KJP yang dilakukan toko-toko yang menerima pembayaran lalu dana tersebut diuangkan. Ia mengancam akan menutup usaha mereka.
"Hanya 3 persen dan betul itu penyalahgunaan," pungkasnya.
Nilai nominal di KJP cukup menggiurkan. Siswa SD misalnya menerima Rp 210 ribu/bulan, SMP Rp 260 ribu. Sedang SMA Rp 375 ribu, SMK Rp 390 ribu. Besaran untuk siswa swasta lebih besar, yaitu SD Rp 340 ribu, SMP Rp 430 ribu, SMA Rp 665 ribu dan SMK Rp 630 ribu. (mnb/nrl)











































