"Kita kan harus melihat secara jernih persoalannya, apakah itu betul kejadian seperti dilansir media dalam hal ini online. Kalau betul kita harus lakukan penyelidikan apa dasarnya," kata Junimart Girsang saat dihubungi detikcom, Selasa (29/12/2015).
Junimart mengatakan, menebar ancaman kepada aparat yang sedang bertugas jelas tidak dibenarkan, tidak saja bagi anggota DPR. Tapi soal kasus tersebut, perlu ada klarifikasi lebih dulu sebelum MKD menindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Gelar Razia Miras, Perwira Polisi ini Malah Diancam Orang yang Mengaku Anggota DPR)
Junimart secara pribadi tak percaya rekan se-fraksi dan sesama anggota komisi III itu mengancam anggota polisi. Karenanya dia perlu menunggu proses hukum yang berjalan di Polda NTT.
"Kami tunggu dulu sampai sejauh mana kebenarannya. Kedua, kami akan meminta keterangan dari Pak Herman dalam tanda petik seperti yang disebutkan dalam berita. Ketiga tentu kami akan lakukan komunikasi dengan saudara Kapolda NTT," imbuh politisi asal Sumut itu.
(bal/dra)











































