Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan. Tim tersebut dijadwalkan pekan ini Kamis (31/12) akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini.
"Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Lukman Hakim Saifuddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan," papar Lukman.
Meski demikian, Menag berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum. "Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan," kata dia.
Sebagaimana ramai diberitakan, sejumlah terompet untuk perayaan tahun baru 2016 berbahan cover Alquran yang siap jual ditemukan di beberapa mini market di Kendal dan Pekalongan Jawa Tengah.
Selain itu, ditemukan juga sebanyak 2,3 ton kertas bekas sampul Al Quran yang digunakan sebagai bahan baku terompet. Bahan baku dan alat kelengkapan produksi terompet berbahan sampul Al Quran itu kini disita oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (erd/dra)











































