Jual Kerang Langka, Pengrajin Cenderamata Dibui 7 Bulan

Jual Kerang Langka, Pengrajin Cenderamata Dibui 7 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Des 2015 13:56 WIB
Foto: wikipedia
Denpasar - Bagi pecinta wisata, pasti tidak asing dengan cenderamata dari jenis kerang-kerangan. Aneka kerang itu bisa dirajut menjadi tirai, gantungan kunci, tempelan kulkas hingga frame. Tapi tahukah Anda jika ada jenis kerang yang dilindungi?

Kasus ini menimpa warga Bali, Sumartiana (47) yang ditangkap aparat di Benoa, Badung, Bali, pada 2 September 2015. Sumartana turun dari KM Awu dengan menentang 10 kardus. Dari kardus itu, aparat mendapati bagian tubuh satwa yang dilindungi yakni kerang jenis cukli (Nautilius Pompillius).

Dari 10 kardus, dua kardus berisi 276 potong badan kerang nautilius berongga, yang terdiri dari empat kardus berisi bagian ekor kerang nautilius berongga dan empat kardus berisi kerang nautilius berongga dalam kondisi utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumiartana mengaku kepada petugas kerang itu dibawa dari NTB untuk dijual ke daerah Jimbaran, Badung, Bali, yang akan dibuat kerajinan untuk dijual kepada wisatawan. Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Atas perbuatannya itu, Sumiardana didakwa jaksa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dakwaan ini dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/12/2015).

Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Prim Haryadi yang juga Ketua PN Denpasar dengan dibantu hakim anggota I Made Pasek dan Ni Made Purnami. Dalam vonis yang diketok pada 17 Desember lalu, ketiganya menyatakan Sumiartiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki kulit satwa yang dilindungi.

"Menetapkan barang bukti berupa 276 biji potongan bagian badan kerang Nautilus Pompillius alias Nautilus Berongga dan 225 biji kerang Nautilus Pompillius alias Nautilus Berongga yang masih dalam keadaan utuh diserahkan kepada Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali," putus majelis.

Menurut wikipedia, nautilus ialah nama umum bagi sejumlah spesies moluska laut yang masuk dalah famili Nautilidae. Walaupun bercangkang, Nautilus masih berkerabat dengan cumi-cumi dan gurita. Hewan yang bisa memiliki 90 tentakel dan berdiameter 3 dan 30 cm diketahui telah hidup sejak jutaan tahun lalu dengan bentuk yang tidak banyak berubah, sehingga dianggap fosil hidup. Di Indonesia, kerang jenis nautilus pompillius dilindungi sejak tahun 1999. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads