"Kami apresiasi AKBP Albert yang melakukan penegakan hukum. Kalau minuman keras yang tidak memiliki dokumen, siapapun yang memilikinya mau anggota DPR atau pejabat, harus ditindak pidana. Tidak perlu ragu," jelas Edi, Selasa (29/12/2015).
Menurut Edi, sudah selayaknya anggota kepolisian yang melakukan tindakan hukum sesuai prosedur mendapat dukungan institusi Polri dan juga dukungan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Sepanjang dia melakukan tugas sesuai prosedur, Kapolri dan juga institusi Polri harus memberikan pembelaan kepada dia," tegas Edi.
AKBP Albert mengaku ditelepon seseorang yang mengaku anggota DPR Herman Hery. AKBP Albert dimaki dan diancam karena melakukan razia miras. Albert kemudian melapor ke Polda NTT.
Sedang Herman membantah kalau yang di ujung telepon adalah dirinya. Dia menyebut stafnya bernama Ronny yang memakai HP-nya dan menelepon Albert. Herman mengaku mendapat aduan dari masyarakat soal razia miras tersebut lalu menggunakan kewenangannya sebagai anggota Komisi III DPR memanggil Albert. (dra/dra)











































