Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan nomor SE 48 Tahun 2015 yang dirilis 25 Desember 2015.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata sebelumnya telah mengatakan, larangan tersebut merupakan keputusan yang terbit setelah mempertimbangkan kemacetan parah saat liburan panjang Natal beberapa hari lalu. Aturan tersebut merupakan buah dari rekomendasi Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini, jelasnya berlaku untuk wilayah Pulau Jawa, Lampung, dan lain-lainnya yang umumnya macet saat Natal atau Tahun Baru.
Berikut kutipan SE Menhub Jonan Nomor 48/2015:
Β
Mulai 30 Desember 2015-3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi;
a. Kendaraan pengangkut bahan bangunan
b. Kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandeng (truk gandeng), serta kendaraan kontainer, dan;
c. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua)
Larangan itu berlaku kecuali untuk kendaraan pengangkut;
a. Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
b. Ternak
c. Bahan pokok (beras,gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur)
d. Pupuk
e. Susu murni
f. Barang antaran pos
g. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Makassar
Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.
Di surat edaran tersebut, Jonan mengatakan, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, harus diambil langkah-langkah antisipasi. Jajaran terkait juga harus aktif berkoordinasi, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Jonan meminta edaran itu dipatuhi. Dia mengingatkan, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (hri/nrl)










































