Ingat! Mulai Besok Hingga 3 Januari 2016, Truk Dilarang Lewat Jalan Raya

Ingat! Mulai Besok Hingga 3 Januari 2016, Truk Dilarang Lewat Jalan Raya

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 29 Des 2015 11:51 WIB
Ingat! Mulai Besok Hingga 3 Januari 2016, Truk Dilarang Lewat Jalan Raya
Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto: Istimewa)
Jakarta - Pemerintah membuat strategi untuk mendukung kelancaran lalu lintas di masa libur panjang Tahun Baru. Ingat, mulai Rabu (30/12) besok hingga 3 Januari 2016, truk dan angkutan barang dilarang beroperasi di jalan raya.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan nomor SE 48 Tahun 2015 yang dirilis 25 Desember 2015.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata sebelumnya telah mengatakan, larangan tersebut merupakan keputusan yang terbit setelah mempertimbangkan kemacetan parah saat liburan panjang Natal beberapa hari lalu. Aturan tersebut merupakan buah dari rekomendasi Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang membahas seperti apa implementasinya aturan ini di lapangan," kata Barata kepada detikcom, Selasa (29/12/2015).
Aturan ini, jelasnya berlaku untuk wilayah Pulau Jawa, Lampung, dan lain-lainnya yang umumnya macet saat Natal atau Tahun Baru.

Berikut kutipan SE Menhub Jonan Nomor 48/2015:
Β 
Mulai 30 Desember 2015-3 Januari 2016, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi;
a. Kendaraan pengangkut bahan bangunan
b. Kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandeng (truk gandeng), serta kendaraan kontainer, dan;
c. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua)

Larangan itu berlaku kecuali untuk kendaraan pengangkut;
a. Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
b. Ternak
c. Bahan pokok (beras,gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur)
d. Pupuk
e. Susu murni
f. Barang antaran pos
g. Barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Makassar

Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas.

Di surat edaran tersebut, Jonan mengatakan, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, harus diambil langkah-langkah antisipasi. Jajaran terkait juga harus aktif berkoordinasi, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Jonan meminta edaran itu dipatuhi. Dia mengingatkan, pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (hri/nrl)


Berita Terkait