Apa yang disampaikan AKBP Albert itu direspons anggota DPR Herman Hery. Politisi PDIP yang duduk di Komisi Hukum ini memberi klarifikasi. Menurut dia, bukan dia yang memaki dan mengancam AKBP Albert, tetapi stafnya.
"Soal pembicaraan staf saya dengan AKBP Albert, saya tidak tahu. Saya mendapat laporan Albert marah, dengan mengatakan "apa urusannya!"," jelas Herman saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, di tanggal 25 Desember hari natal dan masa reses saya sebagai anggota komisi III, saya berada di NTT, Kota Kupang. Pada malam hari saya sedang menerima masyarakat ke tempat saya. Nah malam hari itu ada beberapa masyarakat yang mengadu ke saya terkait tindakan anggota Polda NTT AKBP Albert Neno," terang Herman.
Herman menjelaskan, polisi melakukan operasi penyitaan, menyita minuman bir di warung-warung dan ruko-ruko milik warga. Alasan penyitaan itu sesuai dengan peraturan menteri perdagangan yang lama Rahmat Gobel, bahwa minuman keras kelas A jenis bir tidak boleh dijual di toko-toko dan warung.
"Menurut masyarakat aturan yang lama itu sudah diubah oleh menteri perdagangan yang baru Thomas Lembong, dengan surat edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, di mana kebijakan melarang itu dicabut. Penjualan minuman di warung-warung disesuaikan kondisi daerah masing-masing dengan koordinasi kepala daerah setempat," jelas dia.
(tor/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini