Periksa Reza Chalid, Jaksa Agung Koordinasi dengan Polri dan Interpol

Periksa Reza Chalid, Jaksa Agung Koordinasi dengan Polri dan Interpol

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 29 Des 2015 09:33 WIB
Periksa Reza Chalid, Jaksa Agung Koordinasi dengan Polri dan Interpol
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Taipan minyak Reza Chalid masih belum diketahui pasti keberadaannya, meski belakangan disebut tengah berada di luar negeri. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pun harus meminta bantuan Polri dan Interpol.

"Kita perlu bantuan dari pihak lain seperti Polri. Nanti akan koordinasi dengan interpol," ucap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi detikcom, Selasa (29/12/2015).

Prasetyo menyebut keterangan Reza dibutuhkan lantaran pengusaha tersebut terekam suaranya dalam rekaman milik Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Rekaman itu memang menjadi dasar bagi jaksa untuk mengusut dugaan pemufakatan jahat yang saat ini masih tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun karena masih penyelidikan, Kejagung tak bisa menentukan status yang jelas kepada Reza untuk dipanggil paksa. Terkait apakah nantinya Reza ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Prasetyo menyebut ada tahapan tertentu yang melandasinya.

"Justru kita berkoordinasi dengan Polri dan Interpol itu nanti ada tahapan-tahapannya. Memang saat ini masih penyelidikan, tapi kan juga nanti ada tahapannya untuk penyidikan dan menetapkan tersangka. Dia (Reza Chalid) kan penting karena berperan aktif dalam rekaman tersebut," jelas Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo juga tengah menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Setya Novanto. Status Novanto yang masih sebagai anggota DPR membuat jaksa harus meminta izin dari presiden.

"Kita harus menunggu (izin dari) presiden, aturannya seperti itu," ujar Prasetyo.

Sejauh ini Kejagung telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak termasuk Maroef Sjamsoeddin. Tak hanya itu, beberapa bukti lain terkait pertemuan di Ritz-Carlton Hotel juga sudah dikantongi. Namun jaksa belum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. (dhn/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini