Jaksa Bidik Proyek Pembangunan Rumah Suku Anak Dalam

Jaksa Bidik Proyek Pembangunan Rumah Suku Anak Dalam

Muhamad Usman - detikNews
Selasa, 29 Des 2015 03:45 WIB
Jaksa Bidik Proyek Pembangunan Rumah Suku Anak Dalam
Foto: Muhamad Usman/detikcom
Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah untuk Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Merangin.

Sebanyak 42 rumah yang dibangun oleh dua kontraktor ini ternyata dibangun tanpa menggunakan pondasi. Proyek ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Kedua kontraktor adalah CV Prima Mandiri dan CV Bhumi Kurnia Jaya. CV Prima Mandiri mendapatkan kontrak pengerjaan 26 unit rumah dengan total anggaran Rp 925,6 juta. Sementara, CV Bhumi Kurnia Jaya membangun 17 unit rumah dengan anggaran Rp 607,461 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangko, Bagus, menyatakan jika ditemukan ada indikasi penyelewengan, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Jika tidak sesuai dengan spesikasi dan fisiknya, maka akan kita lanjutkan (proses hukumnya)," ungkap Bagus, Senin (28/12/2015).

Kata Bagus, pihaknya akan mulai melakukan pengumpulan data kasus ini di tahun 2016. Perumahan ini juga dipastikan tidak akan ditempati oleh SAD.

Soalnya, warga SAD sudah diusir dari Desa Kungkai buntut bentrok yang terjadi dua pekan lalu. Dalam bentrok tersebut, dua warga Desa Kungkai ditembak warga SAD. Satu diantara warga yang terkena tembakan akhirnya meninggal dunia. (dnu/dnu)


Berita Terkait