Pansus Pertambangan DPRD Jatim Sidak Tambang Emas Tumpang Pitu

Pansus Pertambangan DPRD Jatim Sidak Tambang Emas Tumpang Pitu

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 29 Des 2015 01:18 WIB
Pansus Pertambangan DPRD Jatim Sidak Tambang Emas Tumpang Pitu
Foto: Ardian Fanani/detikcom
Banyuwangi - Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur (Jatim) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang emas di Pesanggaran, Banyuwangi, Senin (28/12/2015). Kerusuhan antar warga dan polisi di tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Rabu (25/11/) lalu, menarik perhatian beberapa anggota DPRD Jatim lintas komisi ini.

Hasilnya, Pansus mendapati izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) tembang emas milik PT Bumi Suksesindo (BSI) ini belum keluar. Selain amdal, para wakil rakyat Jatim ini juga menyoroti jaminan reklamasi dari PT BSI. Padahal, lahan milik Perhutani yang dipakai eksplorasi dan eksploitasi mencapai 194 hektare.

Tak hanya reklamasi, DPRD juga menyoal ganti rugi lahan milik Perhutani yang dipakai pertambangan emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ada tiga hal yang kita temukan dalam sidak kali ini. Persoalan izin amdal, jaminan reklamasi dan ganti rugi lahan yang ditambang," kata Ketua Pansus Pertambangan DPRD Jatim Ahmad Hadinudin usai sidak, Senin (28/12/2015).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya akan memanggil jajaran Direksi PT BSI untuk memberikan klarifikasi terkait ketiga hal tersebut. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, kata Hadi, izin amdal dari BSI belum keluar. Lalu, soal ganti rugi lahan juga harus dijelaskan oleh direksi, termasuk jaminan reklamasi.

"Memang dulu sudah ada izin amdal di manajemen lama, ini kan manajemen baru, jadi harus ada pembaharuan izin lagi. Ini harus dikejar, karena ini berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar tambang," jelasnya.

Sidak DPRD Jatim ke Tambang Emas Tumpang Pitu


Izin lahan yang dieksploitasi PT. BSI mencapai 194 hektare, sesuai UU harus diganti hingga dua kali lipat, termasuk lahan yang tak masuk eksploitasi, tapi dipakai kegiatan produksi tambang. Dewan juga menyorot kemungkinan pencemaran limbah tambang dan penanganannya.

Sidak Pansus DPRD Jatim, sempat sedikit memanas. Pemicunya, mereka gagal bertemu jajaran Direksi PT BSI. Mereka hanya ditemui jajaran manajemen teknis. Padahal, versi Dewan, surat pemberitahuan sudah dilayangkan seminggu sebelumnya.

Terkait temuan Pansus, General Manager External Affair PT. BSI, Bambang Wijanarko mengatakan jajaran Direksi tak bisa datang lantaran sedang mengikuti rapat tahunan.

"Kalau soal izin amdal, kami sudah mengantongi izin sejak 2012, tapi harus diamandemen di tahun 2014 karena berganti sistem penambangan," jelasnya.

Sedangkan, soal ganti rugi lahan, pihaknya sudah melakukannya di Bondowoso dan Jawa Barat. Sementara, jaminan reklamasi masih dibahas bersama Dinas Energei Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim.

Bambang menambahkan pihaknya sudah memenuhi semua aturan yang berlaku. Termasuk komunikasi dengan warga melalui program CSR. Tambang emas dengan sistem open pit ini akan mulai produksi Oktober 2016. Targetnya, selama 10 tahun akan menggarap sekitar 36 juta ton lahan emas. Meski penambangan terbuka, PT. BSI mengklaim limbah akan dikelola dengan profesional dan tak dibuang ke laut.

"Kami memiliki enam bendungan dan tiga dan penyaring limbah. Jadi, ini aman dari pencemaran kimia sianida atau lainnya," pungkasnya.

(bdh/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads