"Astaghfirullah hal'azim," kata salah seorang kerabat di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
Setelah sidang ditutup, keluarga yang berjumlah lebih dari 50 orang tersebut langsung keluar dan saling berebut untuk memeluk Budi dan istri. Sempat terjadi kericuhan saat salah seorang fotografer mengabadikan momen tersebut. Namun peristiwa itu tidak berlangsung lama karena petugas keamanan langsung melerai mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana ribut di luar ruang sidang (Foto: Nur Khafifah/detikcom) |
Budi dan Suzana dituntut 6 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka juga didenda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Budi dan Suzana terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Mereka menyuap mantan hakim MK Akil Mohtar sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu untuk memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
"Terdakwa terlihat jelas telah meminta tolong kepada hakim Akil Mohtar melalui Mohtar Effendi agar permohonannya dikabulkan dengan memberikan sejumlah uang," kata JPU KPK Iskandar.
(kff/dnu)











































Suasana ribut di luar ruang sidang (Foto: Nur Khafifah/detikcom)