JPU KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Budi Antoni dan Istri

JPU KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Budi Antoni dan Istri

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 29 Des 2015 00:27 WIB
JPU KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Budi Antoni dan Istri
Foto: Ari Saputra
Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati nonaktif Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni dan istrinya, Suzana dengan hukuman enam tahun dan empat tahun penjara. JPU menolak pengajuan justice collaborator keduanya.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU KPK Iskandar Marwanto mengatakan, syarat pengajuan justice collaborator tidak terpenuhi. Sebab dalam dakwaan kedua, Budi dan Suzana terbukti menjadi pelaku utama tindak pidana korupsi, yakni memberikan keterangan palsu sebagai saksi dalam persidangan untuk Akil Mohtar.

"Permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. Terdakwa bermaksud memengaruhi hakim agar menilai tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengajuan justice collaborator yang disampaikan pada tanggal 30 November lalu, sebagai ibu rumah tangga, Suzana mengaku tidak memahami hukum. Ia berdalih tak mengerti bahwa apa yang dilakukannya adalah melanggar hukum. Namun JPU KPK secara tegas menolak alasan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan, kedua dakwaan untuk Budi dan Suzana terbukti. Mereka menyuap hakim MK Akil Mohtar untuk memenangkan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang, di mana Budi dan pasangannya diputuskan kalah oleh KPU.

Mereka juga dinilai bersalah karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan untuk Akil Mohtar. Budi dan Suzana bermaksud menyelamatkan diri agar tidak terseret kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Budi dituntut 6 tahun penjara sementara Suzana 4 tahun. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hal-hal yang meringankan hukuman keduanya adalah karena mereka suami istri yang masih memiliki anak balita. Budi dan Suzana juga kooperatif dalam persidangan serta mengakui perbuatannya. Pasangan ini juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang memberatkan adalah karena Budi telah menodai proses demokrasi di Indonesia dengan melakukan kecurangan. Padahal ia dipilih langsung oleh rakyat, yang mengharapkan perbaikan kepemimpinan. (kff/dnu)


Berita Terkait