Ruangan Penuh, Pengunjung Lesehan di Sidang Pengadilan Tipikor

Ruangan Penuh, Pengunjung Lesehan di Sidang Pengadilan Tipikor

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 28 Des 2015 22:09 WIB
Ruangan Penuh, Pengunjung Lesehan di Sidang Pengadilan Tipikor
Foto: Nur Khafifah/detikcom
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang untuk terdakwa Bupati Empat Lawang non aktif Budi Antoni dan istrinya, Suzana Budi Antoni. Sidang dimulai cukup malam, yakni pukul 21.40 WIB.

Sidang untuk pasangan suami istri dari Sumatera Selatan ini digelar di ruang sidang Cakra II, lantai 2. Tak seperti biasanya, ruang sidang kali ini penuh oleh pengunjung. Bahkan saking penuhnya, banyak pengunjung yang duduk bersila di lantai ruang sidang.

Mereka mengaku sebagai kerabat Budi Antoni dan istri. Para pengunjung ini hadir langsung dari Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya hakim meminta seluruh pengunjung untuk duduk dengan tertib. Namun kali ini karena pengunjung begitu banyak, hakim memberikan izin mereka untuk duduk di lantai.

"Sidang untuk terdakwa Budi Antoni dan Suzana Budi Antoni dibuka dan terbuka untuk umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).

Pasangan suami istri ini didakwa dengan 2 dakwaan. Mereka dituduh menyuap mantan hakim MK Akil Mochtar untuk memenangkan kasus Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Budi dan istri menyuap Akil dengan uang sejumlah Rp10 miliar dan US$500 ribu. Atas dakwaan ini terdakwa disangkakan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu Budi dan Suzana juga didakwa memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: 10/Pid.sus/TPK/2014/PN.JKT Pst atas nama Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas dakwaan kedua ini, Budi dan istrinya Suzana diancam pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(kff/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads