"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada teradu dan pihak terkait Darwin Botutihe dan memerintahkan Bawaslu pusat menindaklanjuti keputusan ini," kata anggota majelis sidang saat membacakan putusan di gedung DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
Majelis DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Assidiqie membacakan putusan untuk 3 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua Bawaslu Gorontalo Hasyim Wantu, Ketua KPU Nduga Jemy Carter Deda dan anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Carel Simon Petrus Suebu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus Gorontalo, Hasyim diadukan bertindak tidak berdasarkan SOP dan substansi profesi administrasi pemilu karena melantik anggota Panwas Gorontalo Amir Latif padahal Amir masih menjabat sebagai Kepala SD 27 dan SMP 5 Limboto. Selain itu, ia juga diadukan terlibat dalam Pilkada Gorontalo 2015 untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatannya sebagak ketua Bawaslu secara langsung ataupun tidak. Dalam sidang sebelumnya, Hasyim tak mengakui tuduhan tersebut dan melakukan pembelaan. Namun, sejumlah saksi yang dihadirkan justru memberatkan posisi Hasyim.
DKPP memberi catatan agar Bawaslu segera melakukan pembenahan di internal Bawaslu Provinsi Gorontalo. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk mengembalikan Amir Latif yang diangkat sebagai Panwas Kab Gorontalo ke jabatan strukturalnya di pemerintah.
"Untuk putusan ini mohon menjadi perhatian Bawaslu. Ini harus dibenahi. Tidak boleh berlama-lama," ucap Jimly usai putusan dibacakan.
Selama mendengar putusan ini, Hasyim hanya terdiam dan tunduk. Ia dan rekan-rekannya sesama komisioner Bawaslu provinsi lain yang hadir terus menyimak majelis membacakan pertimbangan dan putusan.
Usai persidangan, dengan mata memerah, rekan-rekannya menyalami Hasyim dan memberinya semangat. Mereka tampak bersalaman dan berpelukan.
Hasyim mengaku menerima putusan majelis dan tidak akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Ia akan kembali ke kehidupan awalnya sebagai tenaga pengajar.
"Tidak ada langkah selanjutnya. Saya hargai keputusan DKPP," ucapnya.
Selain Bawaslu Gorontalo, DKPP juga menerima aduan dan menjatuhkan sanksi pada 2 penyelenggara pemilu lainnya yakni Anggota Bawaslu Prov Papua Barat Carel Simon Petrus Suebu dan Ketua KPU Kab. Nduga, Papua Jemy Carter Deda. Carel diadukan oleh komisioner Bawaslu pusat ini dinyatakan melanggar kode etik karena jarang hadir di kantor Bawaslu Prov Papua Barat dan kerap meminta uang pada beberapa ketua Panwas kabupaten di Papua Barat.
Sementara itu, DKPP hanya memberikan peringatan keras pada Ketua KPU Nduga Papua Barat Jemy Carter Deda dan anggota KPU Nduga yakni Sepo Nawipa dan Ocla Nirigi karena melakukan pemalsuan dokumen pendukung atas proses Pergantian Antar Waktu (PSW) anggota KPU Kab. Nduga atas nama Lery Gwijangge yang menggantikan anggota DPRD Kab. Nduga dari PKS atas nama Nusa Arambo.
DKPP memberhentikan Lery Gwijangge sebagai pihak terkait selaku anggota KPU Nduga serta merehabilitasi nama Amion Karunggu dan Bliher Simanjuntak selaku sekretaris KPU Nduga. (bil/rvk)











































