"Saya berasal dari swasta kemudian jadi menteri. Tentu pengetahuan hukum saya lemah. Saya baru tahu hukum pidana ini. Sudah setahun saya jadi tersangka, saya belajar hukum," kata Jero dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
Jero mengatakan hal itu saat menanggapi saksi ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Nur Azis Said. Namun menurut Azis, ketidaktahuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Jero meminta pendapat Azis terkait tingkah anak buahnya yang meminta uang kick back dari rekanan Kementerian ESDM. Menurutnya hal itu bukan kesalahan dirinya karena ia tak tahu menahu apa yang dilakukan bawahan tersebut. Terlebih menurut Jero, kebiasaan itu telah dilakukan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Kalau memang apa yang disampaikan arahan kemudian melihat pelanggaran hukum dan kemudian dinikmati, ada unsur tidak sehat pada orang yang memberikan pengarahan," jawab Azis.
"Ada statemen, suatu perbuatan tidak jadi kriminal kalau tidak diniati dengan niat tercela. Maka yang beri pengarahan tidak bisa lepas dari pelanggaran hukum," imbuhnya.
Menurut Azis, seharusnya pemberi perintah, dalam hal ini Jero Wacik sebagai Menteri ESDM lebih teliti dan menanyakan dari mana sumber uang yang diperoleh anak buahnya.
Jero Wacik didakwa jaksa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM. Jero didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (khf/dra)











































