3 Kedubes Asing Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Menlu RI

3 Kedubes Asing Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Menlu RI

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Des 2015 18:30 WIB
3 Kedubes Asing Belum Laksanakan Putusan MA, Ini Kata Menlu RI
Menlu Retno Marsudi (rachman/detikcom)
Jakarta - Tiga kedutaan besar (kedubes) asing di Indonesia dihukum Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa ketenagakerjaan. Ketiga kedutaan itu adalah Kedubes Amerika Serikat, Kedubes Brasil dan Kedubes India.

Mahkamah Agung (MA) menghukum Kedubes Amerika Serikat untuk membayar hak-hak satpam Indra Taufiq yang dipecat. Kedubes Brasil dan Kedubes India juga dihukum dalam kasus yang sama yaitu karena memecat karyawannya, Luis Pereira dan Erna Amiarsih.

"Tergantung dalam apa yang tertera di dalam kontrak tersebut. Dalam kontrak tersebut kalau di situ disebutkan bahwa hak-hak dan kewajiban pegawai mengacu pada hukum dari negara tersebut ya berarti kita harus tunduk pada negara tersebut, walaupun itu juga tidak mutlak," kata Menlu Retno Marsudi menjawab pertanyaan saat berkunjung ke kantor detikcom, Gedung Aldevco Octagon, Jalan Warung Jati Barat Raya, Jaksel, Senin (28/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus pemecatan Erna, Kedubes India dihukum untuk membayar sebesar USD 20 ribu. Vonis yang dijatuhkan pada 2014 itu telah berkekuatan hukum tetap namun Erna belum mendapatkan haknya. (Baca:Dihukum USD 20 Ribu, Kedubes India di RI Belum Taati Putusan MA)

"Karena di dalam banyak hal, KBRI kita juga ada beberapa kasus, ada sengketa pegawai. Kita berusaha memberlakukan bahwa hukum Indonesia yang diberlakukan meski tidak bisa diberlakukan secara mutlak," ujar Retno.

Untuk ketiga kasus terkait, Menlu Retno mengaku harus mempelajari terlebih dahulu detail kasusnya untuk mengambil sikap resmi. Terutama soal kontrak mereka dengan pihak kedubes masing-masing.

"Kontrak ini akan menjadi acuan penyelesaiannya," ucap Retno.

Pihaknya sangat terbuka dengan permasalahan tersebut. Ke depan, bagi yang memiliki permasalahan serupa bisa langsung melakukan komplain ke Kemlu.

"Nah, kalau ada komplain dari warga negara kita bisa disampaikan ke Kementerian Luar Negeri. Ada satu direktorat yang mengurus masalah seperti ini, dari masalah mobil kedutaan hingga fasilitas yang diberikan kepada kedutaan asing. Kemlu hanya bertindak sebagai penghubung karena substansinya bukan kita yang memegang, kita salurkan seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan dan sebagainya," beber Retno. (asp/nrl)


Berita Terkait