Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sistem peradilan kode etik berbeda dengan peradilan hukum.
"Sebaiknya kode etik itu sistem peradilannya tersendiri di luar hukum. Peradilan hukum hanya menilai aspek pelanggaran hukum sedangkan pelanggaran etik itu dinilai oleh pelanggara etik," ucap Jimly usai acara DKPP Outlook 2016 di hotel Arya Duta, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kalau pelanggaran etik membuktikan bahwa ini si A melanggar kode etik, tidak bisa dinilai oleh pelanggaran hukum," ujar Jimly.
"Sehingga putusan DKPP yang dinilai oleh pengadilan TUN, itu pengadilannya ngawur. Tidak bisa begitu. Pengadilan hukum itu bisa menilai legalitas norma hukum, dia tidak berhak menilai pelanggaran etik. Mahkamah Agung itu peradilan hukum tidak untuk menilai etika. Banyak hakim agung kita ini belum tamat baca buku hukum dan belum baca buku etika jadi begitu," sambung Jimly menegaskan.
Karena itu, sedang digagas peradilan etika agar persoalan gugatan etik yang tidak puas dengan putusan DKPP bisa dibawa ke Mahkamah Etik dan bukan ke Mahkamah Agung atau lembaga peradilan hukum lainnya.
"Jadi mereka yang tidak puas dengan DKPP bisa ke Mahkamah Etik. Makanya sekarang sedang dirancang," pungkasnya.
Berita ini merupakan ralat yang sebelumnya ditulis ada 60 persen vonis DKPP soal pelanggaran kode etik tidak terbukti. Berita ini sekaligus klarifikasi dan ralat dari detikcom. (bil/asp)











































