"Kedua tersangka berprofesi supir truk. Pengakuannya mereka mendapat upah Rp 20 juta sekali pengiriman, dan sudah 2 kali jadi kurir," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi usai konfrensi pers di kantornya Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015).
Slamet mengatakan AL selalu berkelit barang itu diperoleh dari kurir lainnya. Barang haram itu hendak diedarkan ke Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan AL dan Z telah tahu resikonya, keduanya pun hanya bisa menyesali perbuatannya. Kini penyesalan itu tak ada artinya, mereka terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, kerena telah melakukan kejahatan narkotika yang serius mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009," pungkasnya. (ed/rvk)










































