Komplotan Penipu Jebak Korbannya, Sikat Perhiasan Rp 2 Miliar

Komplotan Penipu Jebak Korbannya, Sikat Perhiasan Rp 2 Miliar

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 28 Des 2015 16:49 WIB
Komplotan Penipu Jebak Korbannya, Sikat Perhiasan Rp 2 Miliar
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Aksi penipuan berkedok jual beli perhiasan berhasil diungkap. Komplotan penipu ini menggondol perhiasan korban senilai milaran rupiah.

Dengan menyewa sebuah ruko di Jalan Pasar Kembang No 29 Gedongtengen Yogyakarta, komplotan ini menjebak dan mengelabui korbannya. Dua orang dari komplotan penipuan ini berhasil ditangkap. Sementara 4 lainnya masih buron.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi mengatakan dua pelaku berhasil ditangkap. Yakni TSK alias R atau A (59) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TS atau LTH alias TS alias HS (60) warga Jakarta Pusat. Sementara 4 lainnya masih dalam pengejaran sehingga total pelaku berjumlah 6 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku ini berpura-pura akan membeli perhiasan berlian, cincin, dan batu mulia milik korban. Pelaku menawarkan harga yang tinggi kepada korban dan menjanjikan pembayaran secara cash. Korban bernama Anton Saputro (59) pengusaha perhiasan dari Gondomanan, Yogyakarta akhirnya menyepakati perhiasannya dihargai Rp 2 miliar.

"Korban diminta datang ke kontrakan yang dikatakannya sebagai kantor. Korban diminta membawa berlian dan cincinnya. Pelaku kemudian memeriksa perhiasan. Lalu membawa kabur perhiasan, sementara korban di kunci di dalam kamar," kata Hudit di Mapolda DIY, Senin (28/12/2015).

Barang bukti perhiasan (Foto: Edzan R/detikcom)

Korban sadar telah tertipu, lalu menjebol pembatas ruangan dan keluar dari ruko. Dia kemudian melapor ke polisi. Dua pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta beserta barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah berlian (harga berkisar Rp 1,5 M), 1 buah cincin batu Jamrud (hijau) Oval polos, 1 buah cincin batu Jamrud (hijau) Emerald cut, 1 buah cincin batu Blue Saphire dan 1 buah cincin blue saphire Cushion cut. Dua pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal 4 tahun penjara. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads