Tak Terima Dijadikan Tersangka, RJ Lino Lawan KPK di Praperadilan

Tak Terima Dijadikan Tersangka, RJ Lino Lawan KPK di Praperadilan

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Senin, 28 Des 2015 16:11 WIB
Tak Terima Dijadikan Tersangka, RJ Lino Lawan KPK di Praperadilan
Foto: agung pambudhy
Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan quay container crane, RJ Lino, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui kuasa hukumnya, eks Dirut Pelindo II ini menegaskan dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam salinan permohonan yang diperoleh wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (27/12/2015), ada 5 alasan mengapa RJ Lino mengajukan perlawanan kepada KPK, yaitu:

1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit quay container crane (qcc).
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara.
3. Keberadaan 3 unit qcc telah menguntungkan keuangan negara.
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah.
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salinan permohonan praperadilan tersebut dibubuhi tanda tangan kuasa hukum RJ Lino, yaitu Maqdir Ismail. Belum diketahui kapan sidang praperadilan ini akan digelar.



(rvk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads