Proses eksekusi cambuk berlangsung di depan ratusan warga, Senin (28/12/2015). Pasangan yang melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) yang dicambuk adalah perempuan berinisial NE (20) dan pasangannya WS (23). Kedua mahasiswa asal Simeulue ini dicambuk sebanyak lima kali.
Pasangan ini ditangkap warga di rumah kos di kawasan Kampung Keuramat, Banda Aceh, sebulan lalu. Setelah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya diputuskan dicambuk lima kali setelah dikurangi masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka semua divonis delapan kali cambuk. Tapi setelah dikurangi masa tahanan, sehingga dicambuk lima kali," kata seorang Jaksa Penuntut Umu (JPU) saat membacakan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, mengatakan, hukuman cambuk dilaksanakan bukan saja untuk menjerakan pelaku, tapi harus jadi pelajaran bagi warga lainnya. Hal ini agar masyarakat tidak mengulangi perbuatan maksiat.
"Kami juga mengharapkan agar warga tidak mengucilkan para terpidana cambuk ini. Karena mereka juga saudara kita," kata Zainal. (try/try)











































