Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengungkapkan, pemblokiran jalan dilakukan warga sejak pukul 08.00 WIB Senin (28/12) pagi tadi. Pemblokiran bermula dari sengketa warga dengan sebuah perusahaan.
"Jalan warga yang sekarang ini sejak dulu sudah ada, namun setelah PT Peni Jaya membeli tanah dan timbul sertifikat, jalan tersebut tidak ada," ungkap Puji kepada detikcom, Senin (28/12/3015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan tersebut sudah memberikan fasilitas jalan selebar 2 meter untuk akses warga. Namun warga menolak karena menginginkan akses jalan seperti dahulu selebar 4 meter.
"PT Peni memfasilitasi jalan selebar 2 meter, namun warga menolak. Permintaan warga jalan tetap seperti sekarang lebar 4 meter," jelasnya.
Sebanyak 47 personel polisi dipimpin Kapolsek Bantargebang Kompol HG Suyanto dan Kanit Sabhara AKP Bambang melakukan pengamanan di lokasi.
"Warga sudah bertemu dengan pihak PT Peni Jaya namun belum ada kesepakatan," tutupnya.
Sementara, Dandim, DPR Kota Bekasi dan tokoh masyarakat Kampung Parigi Curug masih rapat di DPRD Kota Bekasi terkait hal ini. Sementara situasi masih kondusif. (mei/bal)










































