"Namanya persidangan kan harus ada putusan. Harus ada akhirnya," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di sela acara DKPP Outlook 2016 di hotel Arya Duta, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
Ia mengatakan dalam sidang MKD 16 Desember lalu, MKD hanya membacakan surat pengunduran diri Novanto. Meski demikian, Junimart mengatakan tetap dibutuhkan amar putusan MKD yang memuat secara utuh seluruh pertimbangan 17 anggota MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas kan menyatakan pelanggaran sedang. Kalau ada surat pengunduran itu kan menjadi bagian amar putusan. Bukan berarti dengan pengunduran itu perkaranya ditutup. Bukan begitu," ucapnya.
Lalu, jika Novanto sudah mundur dari jabatan Ketua DPR, apa urgensi putusan MKD?
"Apabila pelanggaran sedang itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, Baleg misalnya, jadi enggak boleh lagi. Tapi kalau fraksi, itu internal partai dan kita tidak bisa bicara soal itu," pungkasnya. (mnb/tor)











































