"Saat ditangkap kedua kapal tersebut menggunakan bendera Indonesia. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tersebut tidak memiliki surat ijin penangkapan (SIPI). Setelah dilakukan penyidikan, nahkoda dan seluruh ABK berkebangsaan Filipina," ujar Wakil Kepala Staf AL, Laksdya TNI Widodo dalam jumpa pers pemberantasan illegal fishing di kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan, Jalan Raya Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2015).
Dia mengatakan modus yang digunakan kedua kapal pencuri ikan tuna ini tergolong baru. Namun berkat kecermatan nahkoda dan kru kapal KM Baladewa 8002 milik Barhakam Polri, aksi pencurian itu berhasil digagalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengatakan proses hukum tengah berlanjut, kedua nahkoda kapal pencuri ikan tuna itu juga telah menjadi tersangka.
"Saat ini nahkoda KM Tuna Mandiri 02 atas nama Racel Jhon Warga Negara Filipina dan Nahkoda KM Johny II atas nama Remegio Gansa sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik," paparnya.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap pemilik KM Tuna Mandiri 02 beralamat perusahaan di Filipina tepatnya di Kota Santos. "Pengakuan sementara ini KM Tuna Mandiri sudah melakukan alih muat dengan kapal pengangkut lain di perairan Irian dengan jumlah ikan sekitar 90 ekor, sedangkan KM Johny II hasil tangkapannya langsung dibawa ke Filipina," paparnya.
Widodo mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan dan Satgas 115 akan menenggelamkan dua kapal setelah kasus hukumnya inkrah.
"Sedangkan hasil tangkapan akan segera dilelang secepatnya, target kami setelah tahun baru. Saat ini proses sedang dipersiapkan," pungkasnya. (edo/slm)











































