2 Kapal Pencuri Ikan Tuna di Halmahera Milik Nelayan Filipina

2 Kapal Pencuri Ikan Tuna di Halmahera Milik Nelayan Filipina

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 28 Des 2015 12:45 WIB
2 Kapal Pencuri Ikan Tuna di Halmahera Milik Nelayan Filipina
Ilustrasi kapal nelayan (Foto: Adi Saputro/detikcom)
Jakarta - Satgas Anti Illegal Fishing Perpres 115 atau yang dikenal Satgas 115 berhasil menangkap 2 kapal pencuri ikan tuna yaitu KM Tuna Mandiri 2 dan KM Johny II, di Halmahera. Hasil penyelidikan diketahui kapal tersebut miliki pengusaha asal Filipina.

"Saat ditangkap kedua kapal tersebut menggunakan bendera Indonesia. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tersebut tidak memiliki surat ijin penangkapan (SIPI). Setelah dilakukan penyidikan, nahkoda dan seluruh ABK berkebangsaan Filipina," ujar Wakil Kepala Staf AL, Laksdya TNI Widodo dalam jumpa pers pemberantasan illegal fishing di kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan, Jalan Raya Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2015).

Dia mengatakan modus yang digunakan kedua kapal pencuri ikan tuna ini tergolong baru. Namun berkat kecermatan nahkoda dan kru kapal KM Baladewa 8002 milik Barhakam Polri, aksi pencurian itu berhasil digagalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan modus baru, jika kita tidak periksa detail mungkin sudah kecolongan. Saya berterima kasih kepada KM Baladewa yang berhasil menangkap kedua kapal pencuri ikan ini," sambungnya dihadapan Direktur Kepolisian Perairan Baharkam Polri Brigjen Pol. Drs. M. ChairulNoor Alamsyah.

Widodo mengatakan proses hukum tengah berlanjut, kedua nahkoda kapal pencuri ikan tuna itu juga telah menjadi tersangka.

"Saat ini nahkoda KM Tuna Mandiri 02 atas nama Racel Jhon Warga Negara Filipina dan Nahkoda KM Johny II atas nama Remegio Gansa sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik," paparnya.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap pemilik KM Tuna Mandiri 02 beralamat perusahaan di Filipina tepatnya di Kota Santos.  "Pengakuan sementara ini KM Tuna Mandiri sudah melakukan alih muat dengan kapal pengangkut lain di perairan Irian dengan jumlah ikan sekitar 90 ekor, sedangkan KM Johny II hasil tangkapannya langsung dibawa ke Filipina," paparnya.

Widodo mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan dan Satgas 115 akan menenggelamkan dua kapal setelah kasus hukumnya inkrah.

"Sedangkan hasil tangkapan akan segera dilelang secepatnya, target kami setelah tahun baru. Saat ini proses sedang dipersiapkan," pungkasnya. (edo/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads