MA Coret Ujang, Pilgub Kalteng Diikuti 2 Pasangan

MA Coret Ujang, Pilgub Kalteng Diikuti 2 Pasangan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Des 2015 11:25 WIB
MA Coret Ujang, Pilgub Kalteng Diikuti 2 Pasangan
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mencoret pasangan Ujang Iskandar sebagai calon Gubernur Kalimatan Tengah (Kalteng). Atas vonis ini, pilgub Kalteng yang ditunda itu harus dilaksanakan tahun 2016 dengan dua pasang kandidat.

Ujang merupakan Bupati Kotawaringin Barat 2005-2010. Lima tahun berlalu, Ujang kemudian mengikuti tahapan calon Pilgub Kalteng dengan menggandeng Jawawi.

Tapi KPU Kalteng kemudian mencoret nama Ujang-Jawawi pada 18 November 2015 dari daftar nama peserta pilgub. Alhasil, hanya ada dua pasangan kandidat yaitu Sugianto-Habib (Sohib) dan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar (Wibawa) yang berlaga.

Tidak terima dengan putusan KPU ini, Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan selanya, PTUN Jakarta pada 2 Desember 2015 membatalkan putusan KPU dan memerintahkan Ujang-Jawawi sebagai peserta pilgub. Putusan PTUN Jakarta ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT TUN) Jakarta pada 8 Desember 2015.

Di sisi lain, persiapan pilgub telah selesai dan kertas suara sudah dicetak dengan dua kandidat saja. Kondisi politik memanas, satu-satunya jalan adalah menunda pilkada serentak di Kalteng pada 9 Desember lalu, sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Sembari menunda pilgub, KPU yang dikalahkan lalu mengajukan kasasi. Angin segar berhembus bagi KPU yaitu MA mengabulkan permohonannya.



"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Menolak gugatan penggugat," putus majelis Mahkamah Agung (MA) yang dilansir di websitenya, Senin (28/12/2015).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Imam Soebchi dengan anggota hakim agung Dr Irfan Fachruddin dan hakim agung Dr Supandi. Menurut ketiganya, pencalonan Ujang-Jawawi tidak memenuhi syarat Pasal 40 ayat 4 dan pasal 42 ayat 4 UU Pilkada yaitu tidak memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen dari kursi DPRD.

"MA sependapat dengan pendapat hakim anggota I judex factie (PTUN Jakarta) Nuraeni Manurung dalam dissenting opinion sehingga pendapat tersebut diamil alih menjadi pendapat MA," demikian putus majelis pada 23 Desember lalu. (asp/nrl)


Berita Terkait