Terkait masalah perumahan prajurit itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono meminta agar rumah dinas tersebut dapat digunakan secara adil.
"Saat ini kebijakan dari Panglima, para purnawirawan tetap diizinkan untuk tinggal di rumah tersebut hingga meninggal dunia. Tapi mohon maaf, rumah tersebut tidak dapat diwariskan kepada anak-anaknya," ujar KSAD kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jl Veteran, Jakpus, Senin (28/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekarang yang bisa kita lakukan adalah menertibkan. Pertimbangan kami, masih banyak perwira kami yang berhak untuk menempati rumah tersebut. Jadi mohon maaf apabila ada penertiban," jelasnya.
(rni/bal)