"Minggu ini sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Sudah ada surat panggilan beberapa saksi," kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Minggu (27/12/2015).
Yuyuk belum bisa menyebutkan siapa saja saksi-saksi yang telah dipanggil. Namun, biasanya saksi-saksi yang diperiksa di tahap awal penyidikan adalah pihak-pihak yang sangat tahu tentang perkara yang tengah disidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RJL belum ada panggilan, untuk minggu ini masih saksi-saksi," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
RJ Lino sendiri telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Menteri BUMN.
(Hbb/Hbb)











































