"Kita punya diskresi kepolisian, sehingga nanti kendaraan yang keluar pintu tol yang dekat dengan traffic light akan kita berikan lewat 2 kali lampu hijau," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (27/12/2015).
Itu berarti meski sudah lampu merah, kendaraan yang keluar dari pintu tol tetap diprioritaskan untuk melintas. Sementara yang di jalur arteri akan diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Risyapudin mengimbau masyarakat yang baru pulang dari luar kota dan hendak kembali ke Jakarta, untuk menggunakan jalur alternatif ketimbang menggunakan akses tol.
"Kalau pakai jalur alternatif bisa berhenti dulu kalau mau buang air, makan, isi bensin. Tapi kalau di tol, kalau sudah kejebak macet tidak bisa kemana-mana," cetusnya.
(mei/imk)











































