"Kalau menurut Korlantas, karena ada truk yang boleh jalan meski jumlahnya nggak banyak. Tapi kami sih lihatnya karena volume. Biar truk tidak boleh jalan, kalau volumenya naik ya pasti macet," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada wartawan di Bandara Juanda, Sabtu (26/12/2015).
Jonan mengatakan bahwa kemacetan selama libur Natal ini di luar perkiraan. Jonan mengaku tidak ada antisipasi khusus pada tahun ini, karena tidak ada antisipasi serupa di tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jonan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Isi SE itu adalah larangan kendaraan pengangkut barang (truk) beroperasi mulai 30 Desember 2015-3 Januari 2016. Truk yang dilarang adalah truk pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, truk peti kemas, dan truk dengan sumbu lebih dari dua.
Namun masih ada truk yang diperbolehkan melintas yakni truk BBM, truk pengangkut ternak, truk sembako, truk pupuk, truk susu, truk antaran pos, dan truk ekspor/impor.
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (iwd/try)












































