"Menhub telah mengeluarkan surat edaran larangan kendaraan besar melintas di jalan RE. Martadinata. Hal ini sangat membantu tugas kepolisian dalam pengamangan malam tahun baru," Kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara AKBP Sudarmanto saat memaparkan strategi keamanan malam tahun baru di Balai wartawan Polresa Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Sabtu (26/12/2015).
Sudarmanto mengatakan untuk membantu kelancaran arus lalu lintas, nantinya akan dilakukan pengalihan arus kendaraan. Kegiatan ini akan mulai dilakukan pada tanggal 31 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengalihan arus menuju Ancol akan dibagi melalui empat titik. Di antaranya pengalihan arus kendaraan yang datang dari arah timur, tengah, selatan dan barat.
Pengalihan arus menuju Ancol akan dibagi melalui empat titik. Diantaranya pengalihan arus kendaraan yang datang dari arah timur, tengah, selatan dan barat.
Dari arah Timur kendaraan akan mulai dialihkan di Terminal Tanjung Priok, Pintu Satu Pelabuhan JL RE Martadinata, Jl Ancol Baru Selatan, Timur Tengah keluar Tol Ancol. Sedangkan untuk kendaraan dari arah tengah mulai dari Jl Benyamin Sueb, Jl Tol keluar Kemayoran, Jl Budimulya. (faj/faj)











































