Remisi Natal, 25 Napi di Jabar Langsung Bebas

Remisi Natal, 25 Napi di Jabar Langsung Bebas

Baban Gandapurnama - detikNews
Sabtu, 26 Des 2015 08:09 WIB
Remisi Natal, 25 Napi di Jabar Langsung Bebas
Ilustrasi (Narapidana LP Cipinang/Foto: Rachman Haryanto)
Bandung - Sebanyak 25 narapidana (napi) penghuni beberapa penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus Natal 2015. Mereka semuanya napi kasus pidana umum.

"Ada 276 napi mendapat remisi Natal. Tercatat 25 napi langsung bebas," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib via pesan singkat, Sabtu (26/12/2015).

Berdasarkan data hingga 2015, napi menghuni lapas dan rutan di Jawa Barat totalnya sebanyak 13.206 orang. Warga binaan tersebut menyebar menempati 31 LP dan rutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napi penerima remisi terdiri dua kategori yaitu Remisi Khusus I atau mendapatkan keringanan hukuman sesuai masa tahahan dan Remisi Khusus II atau langsung bebas karena masa tahanannya habis setelah dikurangi remisi.

Agus menjelaskan, para napi penerima remisi itu mayoritas berperkara dalam tindak pidana umum. Hanya belasan napi kasus pidana khusus memperoleh remisi Natal.

"Jumlah napi yang dapat remisi khusus Natal ini masih mungkin berubah," kata Agus. (bbn/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads