"Ada 276 napi mendapat remisi Natal. Tercatat 25 napi langsung bebas," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib via pesan singkat, Sabtu (26/12/2015).
Berdasarkan data hingga 2015, napi menghuni lapas dan rutan di Jawa Barat totalnya sebanyak 13.206 orang. Warga binaan tersebut menyebar menempati 31 LP dan rutan.
Napi penerima remisi terdiri dua kategori yaitu Remisi Khusus I atau mendapatkan keringanan hukuman sesuai masa tahahan dan Remisi Khusus II atau langsung bebas karena masa tahanannya habis setelah dikurangi remisi.
Agus menjelaskan, para napi penerima remisi itu mayoritas berperkara dalam tindak pidana umum. Hanya belasan napi kasus pidana khusus memperoleh remisi Natal.
"Jumlah napi yang dapat remisi khusus Natal ini masih mungkin berubah," kata Agus. (bbn/dnu)











































